PVYpal0VMruKCwOLmaB_9puebPI

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2012

06.21 / Diposting oleh KKGBI KARANGANYAR /

Kenaikan gaji PNS sebesar 10% merupakan kabar gembira yang ditunggu-tunggu. Berdasarkan RUU RAPBN, kenaikannya terhitung 1 Januari 2012 namun akan dibayarkan secara rapel pada Maret mendatang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara serentak pada 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dengan PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).
Gaji tersebut, di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10 persen dari gaji pokok dan anak dua persen dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Mari kita tunggu bersama.
                                                                      source: vivanews.com
>

0 komentar:

Posting Komentar